Monday, April 15, 2013

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

oleh Nabilla

Tidur dan mengantuk, setiap orang pasti merasakannya, karena itu tanda bahwa tubuh kita masih beroperasi secara normal. Bayangkan betapa tersiksanya orang yang mengalami insomnia, harus menelan bahan-bahan kimia agar bisa terlelap. Kita sepantasnya bersyukur, Alhamdulillah ‘ala kulli chaal. Terkadang rasa kantuk itu datang begitu saja tanpa undangan, sehingga tak jarang mushala-mushala dan masjid-masjid menjadi tempat singgah sejenak, untuk melepas lelah sebelum tiba di rumah. Bukan hal yang aneh jika kita mendapati orang tidur di masjid-masjid maupun di mushala-mushala. Hukum tidur di masjid  sendiri itu pun diperbolehkan.

Di sisi lain, apakah wudhu orang tidur tersebut batal? Jika dia sudah berwudhu kemudian tertidur, dan ingin menunaikan shalat, apakah wajib baginya mengulangi wudhu? Ataukah langsung berdiri untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu kembali?

Banyak ikhtilaf dari para ulama tentang kasus ini, apakah tidur membatalkan wudhu atau tidak. Imam Nawawi berkata: ini menurut madzhab Syafi’i, dan bagi syafi’i bahwa tidur itu sendiri itu bukanlah sebuah hadas. Dari Anas:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم ينتظر العشاء الآخرة حتى تخفق رؤوسهم ثم يصلون و لا يتوضؤون (رواه الشافعى و مسلم و أبو داود و الترميذى )

Para sahabat Rasulullah SAW menunggu-nunggu waktu Isya’ hingga larut malam, hingga kepala mereka berkulaian, kemudian mereka melakukan shalat tanpa wudhu lebih dahulu

Jika memperhatikan hadist di atas, bisa dikatakan bahwa ketika kita sudah berwudhu dan kemudian tertidur, kita tidak perlu berwudhu lagi bila nantinya terbangun dan ingin sholat. Namun apakah semua bentuk tidur tidak membatalkan wudhu? Tidur seperti apa yang tidak membatalkan wudhu?

Tidur yang tidak membatalkan wudhu adalah tidur yang pantatnya melekat di bumi baik sebentar maupun lama, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Sebaliknya, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang terlentang dan nyenyak sehingga tidak ada kesadaran. Seperti perkataan Rasulullah:


و عن يزيد بن الرحمن عن قتادة عن أبى العالية عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قالــ : ليس على من نام ساجدا وضوؤ حتى يضطجع فإنه إذا إضطجع استرحت مفاصله ( رواه أحمد )

Dari Yazid bin Abdurrahman dari Qotadah dari Abil Aliyah dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda : “Tidak ada wudhu bagi  orang yang tidur dengan sujud, sampai ia tidur miring, Karena apabila ia tidur miring lemaslah sendi sendinya.”

Maka sudah jelas bahwa tidur dengan keadaan tersebut di atas tidak membatalkan wudhu. Namun sebaiknya kita berwudhu kembali, karena bekas-bekas dan sisa-sisa mengantuk tersebut masih melekat. Disebutkan dalam beberapa hadist tentang barang siapa yang mengantuk ketika shalat, maka lebih baik tidur terlebih dahulu. Karena ditakutkan salah dalam shalat maupun bacaan.

Sumber : Nailul Authar jilid 1, shahih Bukhari jilid 1, Fiqih Shunnah jilid 1

Related post



  • Stumble This
  • Fav This With Technorati
  • Add To Del.icio.us
  • Digg This
  • Add To Facebook
  • Add To Yahoo

0 comments:

Post a Comment