Salah satu istilah yang sering salah dimengerti orang tentang kedudukan hukum-hukum Allah yang ditetapkan-Nya bagi manusia adalah tentang dikotomi ‘hablumminallah’ dan ‘hablumminannas’, bahwa ketika mereka menyebut ‘hablumminallah’ itu berarti suatu perbuatan yang semata-mata berhubungan dengan peribadatan kepada Allah berupa shalat, puasa dan haji, sebaliknya kalau menyangkut ‘hablumminannas’ artinya suatu perbuatan yang terkait dengan sesama manusia, misalnya soal berbuat baik, hukum pidana dan perdata, aturan kesopanan berpakaian dan bertingkah-laku, hidup bertetangga, sampai kepada aturan bernegara dan bermasyarakat secara umum