WUDHU
Pelaksanaan ibadah sholat adalah saat di mana seorang hamba sedang bermunajat kepada Yang Maha Suci, Allah swt. Oleh karena itu sebelum sang hamba melakukan munajat tersebut diharuskan untuk terlebih dahulu mensucikan diri yaitu dengan cara berwudhu kalau memang ia hanya mengalami hadats kecil. Akan tetapi kalau ia mengalami hadats besar maka diharuskan mandi.
Rukun-rukun (yaitu perkara-perkara yang harus dipenuhi dalam) wudhu ada 6 yaitu:
1. Niat, yaitu menyatakan di dalam hati “saya niat menghilangkan hadats kecil sebagai kewajiban karena Allah” atau “saya niat bersuci dari hadats kecil sebagai kewajiban karena Allah”. Atau “saya niat melaksanakan kewajiban berwudhu karena Allah”. Niat itu dilakukan ketika membasuh muka, baik membasuhnya dari bagian atas muka atau bagian tengah, maupun bagian bawah dari muka. Apabila ada bagian muka yang dibasuh sebelum niat maka bagian tersebut harus diulangi basuhannya setelah niat.
Bagi seseorang yang menderita penyakit yang membuatnya batal terus menerus seperti penyakit beser (air kencing yang merembes terus menerus) dan sejenisnya, atau wanita yang mengalami darah penyakit niatnya berbeda yaitu dengan menyatkan di dalam hatinya “saya niat berwudhu sebagai kewajiban untuk dibolehkan sholat”. Dia tidak boleh niat menghilangkan hadats kecil karena dengan kondisinya seperti itu hadatsnya terus menerus bahkan ketika dia berwudhu sehingga tidak akan hilang dengan wudhunya. Diharuskan pula bagi orang seperti itu untuk melaksanakan wudhu setelah masuk waktu sholat kemudian membersihkan najisnya dan membalut tempat keluar najis sehingga najisnya tidak mengenai pakaian sholat atau anggota badannya yang lain.
2. Membasuh muka. Batasan muka dari atas ke bawah adalah antara tempat tumbuh rambut hingga ujung dagu, dan dari samping antara kedua telinga. Diharuskan membasuh muka dengan melewati batasan di atas dan tidak terdapat sesuatu yang menghalangi air mengenai seluruh kulit muka sehingga diyakini bahwa seluruh bagian muka telah terbasuh.
3. Membasuh dua tangan hingga dua siku. Dalam membasuh kedua tangan ini harus diyakini bahwa air basuhan mengenai seluruh bagian tangan dari ujung jari sampai siku dan tidak boleh terdapat sesuatu yang menghalanginya bahkan kotoran yang terdapat di bawah kuku apabila keberadaannya menghalangi air sampai ke ujung jari ia harus dibersihkan, kalau tidak dibersihkan maka wudhunya menjadi tidak sah yang mengakibatkan sholatnya tidak sah pula.
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut dengan tangan yang telah dibasahi. Batas rambut yang diusap ialah rambut yang berada dibagian kepala, bukan rambut yang berada di luar batas kepala bagi pemilik rambut yang panjang.
Perlu dijelaskan perbedaan membasuh dengan mengusap. Mengusap ialah meletakkan atau menggerakkan tangan yang telah dibasahi dengan air di bagian mana saja dari kepala tanpa harus ada air yang mengalir atau bergerak di atas kepala. Sedangkan membasuh ialah menyiramkan anggota wudhu yang harus dibasuh dengan air sehingga terdapat air yang mengalir atau bergerak pada anggota tersebut.
5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki. Sebagaimana halnya dengan tangan kedua kaki terdapat kuku-kuku jari kaki yang terkadang menyimpan kotoran. Kotoran tersebut harus dibersihkan agar air basuhan mengenai ujung-ujung jari kaki yang terletak di bawah kuku, kalau tidak maka wudhunya menjadi tidak sah yang berakibat solatnya tidak sah pula.
6. Tertib. Yaitu berurutan dalam melaksanakan basuhan-basuhan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Selain perkara-perkara di atas yang harus dipenuhi ketika berwudhu, ada perkara-perkara yang disunnatkan untuk dilakukan ketika berwudhu yaitu membaca bismillah ketika hendak memulai berwudhu, membasuh kedua telapak tangan ketika membaca bismillah, berkumur-kumur, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya kembali, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga dengan tangan yang basah, mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri, menggosok-gosok setiap anggota wudhu yang dibasuh, melakukan basuhan atau usapan hingga tiga kali, dan membaca do’a setelah wudhu sekurang-kurangnya sebagai berikut: “asyhadu an laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warosuuluh”.
Pelaksanaan ibadah sholat adalah saat di mana seorang hamba sedang bermunajat kepada Yang Maha Suci, Allah swt. Oleh karena itu sebelum sang hamba melakukan munajat tersebut diharuskan untuk terlebih dahulu mensucikan diri yaitu dengan cara berwudhu kalau memang ia hanya mengalami hadats kecil. Akan tetapi kalau ia mengalami hadats besar maka diharuskan mandi.
Rukun-rukun (yaitu perkara-perkara yang harus dipenuhi dalam) wudhu ada 6 yaitu:
1. Niat, yaitu menyatakan di dalam hati “saya niat menghilangkan hadats kecil sebagai kewajiban karena Allah” atau “saya niat bersuci dari hadats kecil sebagai kewajiban karena Allah”. Atau “saya niat melaksanakan kewajiban berwudhu karena Allah”. Niat itu dilakukan ketika membasuh muka, baik membasuhnya dari bagian atas muka atau bagian tengah, maupun bagian bawah dari muka. Apabila ada bagian muka yang dibasuh sebelum niat maka bagian tersebut harus diulangi basuhannya setelah niat.
Bagi seseorang yang menderita penyakit yang membuatnya batal terus menerus seperti penyakit beser (air kencing yang merembes terus menerus) dan sejenisnya, atau wanita yang mengalami darah penyakit niatnya berbeda yaitu dengan menyatkan di dalam hatinya “saya niat berwudhu sebagai kewajiban untuk dibolehkan sholat”. Dia tidak boleh niat menghilangkan hadats kecil karena dengan kondisinya seperti itu hadatsnya terus menerus bahkan ketika dia berwudhu sehingga tidak akan hilang dengan wudhunya. Diharuskan pula bagi orang seperti itu untuk melaksanakan wudhu setelah masuk waktu sholat kemudian membersihkan najisnya dan membalut tempat keluar najis sehingga najisnya tidak mengenai pakaian sholat atau anggota badannya yang lain.
2. Membasuh muka. Batasan muka dari atas ke bawah adalah antara tempat tumbuh rambut hingga ujung dagu, dan dari samping antara kedua telinga. Diharuskan membasuh muka dengan melewati batasan di atas dan tidak terdapat sesuatu yang menghalangi air mengenai seluruh kulit muka sehingga diyakini bahwa seluruh bagian muka telah terbasuh.
3. Membasuh dua tangan hingga dua siku. Dalam membasuh kedua tangan ini harus diyakini bahwa air basuhan mengenai seluruh bagian tangan dari ujung jari sampai siku dan tidak boleh terdapat sesuatu yang menghalanginya bahkan kotoran yang terdapat di bawah kuku apabila keberadaannya menghalangi air sampai ke ujung jari ia harus dibersihkan, kalau tidak dibersihkan maka wudhunya menjadi tidak sah yang mengakibatkan sholatnya tidak sah pula.
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut dengan tangan yang telah dibasahi. Batas rambut yang diusap ialah rambut yang berada dibagian kepala, bukan rambut yang berada di luar batas kepala bagi pemilik rambut yang panjang.
Perlu dijelaskan perbedaan membasuh dengan mengusap. Mengusap ialah meletakkan atau menggerakkan tangan yang telah dibasahi dengan air di bagian mana saja dari kepala tanpa harus ada air yang mengalir atau bergerak di atas kepala. Sedangkan membasuh ialah menyiramkan anggota wudhu yang harus dibasuh dengan air sehingga terdapat air yang mengalir atau bergerak pada anggota tersebut.
5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki. Sebagaimana halnya dengan tangan kedua kaki terdapat kuku-kuku jari kaki yang terkadang menyimpan kotoran. Kotoran tersebut harus dibersihkan agar air basuhan mengenai ujung-ujung jari kaki yang terletak di bawah kuku, kalau tidak maka wudhunya menjadi tidak sah yang berakibat solatnya tidak sah pula.
6. Tertib. Yaitu berurutan dalam melaksanakan basuhan-basuhan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Selain perkara-perkara di atas yang harus dipenuhi ketika berwudhu, ada perkara-perkara yang disunnatkan untuk dilakukan ketika berwudhu yaitu membaca bismillah ketika hendak memulai berwudhu, membasuh kedua telapak tangan ketika membaca bismillah, berkumur-kumur, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya kembali, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga dengan tangan yang basah, mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri, menggosok-gosok setiap anggota wudhu yang dibasuh, melakukan basuhan atau usapan hingga tiga kali, dan membaca do’a setelah wudhu sekurang-kurangnya sebagai berikut: “asyhadu an laa ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warosuuluh”.
www.wisatahati.com/
0 comments:
Post a Comment